Layanan SIM Polres Bandung
Bagi Warga Kabupaten Bandung Layanan SIM Keliling Polres Bandung Hari Ini Hadir di Sini
Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan . . .
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berada di Majalaya, Senin (18/12/2017).
Baca: Presiden Jokowi Akan Hadir di Sabuga ? Diagendakan Ridwan Kamil Juga Bakal Menghadiri Acara Itu
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Masih Ingat Afi Nihaya? Dulu Terkenal karena Kontroversinya, Kasihan, Sekarang Dia Alami Hal ini https://t.co/Q52XdTUing via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 17, 2017
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-bandung_20161115_084240.jpg)