Misteri di Balik Surat SPG Cantik yang Dimutilasi dan Dibakar Suaminya di Karawang

Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.

Tribunjabar/Mega Nugraha
Mk, pelaku mutilasi 

"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match (cocok) dengan persangkaan pelaku," katanya.


Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Kholil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017). (Noorchasanah Anastasia)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved