Pilkada Serentak
Jelang Pilkada Serentak, Ini Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Se-Jawa Barat
Setiap kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak memiliki masa akhir jabatan bupati/wali kota berbeda.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG – Pilkada serentak Jawa Barat akan berlangsung pada 27 Juni 2018.
Sekira 16 kabupaten/kota di Jawa Barat akan memilih bupati/wali kota baru dan seluruh masyarakat Jawa Barat akan memilih gubernur baru.
Setiap kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak memiliki masa akhir jabatan bupati/wali kota berbeda.
Beberapa berakhir di awal tahun 2018, beberapa di pertengahan 2018, dan beberapa di awal tahun 2019.
Baca: Mulai Berlatih, Kondisi Fisik Pemain Persib Bandung Masih di Level Aman
Baca: Airlangga Gantikan Setya Novanto, Peluang Dedi Mulyadi Maju Jadi Cagub Jabar Kembali Terbuka
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tribun Jabar dari Asisten Daerah Pemprov Jawa Barat Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, berikut adalah akhir masa jabatan bupati/wali kota di kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.
1. Kota Bekasi -10 Maret 2018
2. Kabupaten Purwakarta – 13 Maret 2018
3. Kota Cirebon – 16 April 2018
4. Kota Sukabumi – 13 Mei 2018
5. Kabupaten Sumedang – 17 Juli 2018
6. Kabupaten Bandung Barat – 17 Juli 2018
7. Kota Bandung – 16 September 2018
8. Kabupaten Kuningan – 4 Desember 2018
9. Kota Banjar – 4 Desember 2018
10. Kabupaten Majalengka – 12 Desember 2018
11. Kabupaten Subang – 19 Desember 2018
12. Kabupaten Bogor – 30 Desember 2018
13. Kabupaten Garut -23 Januari 2019
14. Kabupaten Cirebon – 19 Maret 2019
15. Kabupaten Ciamis – 6 April 2019
16. Kota Bogor - 7 April 2019
Sedangkan jabatan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, akan berakhir pada 13 Juni 2018.
Nantinya, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pelantikan kepala daerah yang baru akan digantikan oleh Pelaksana Teknis (Plt).
Persija Jakarta Bakal Depak Reinaldo Elias, Persib Bandung Kembali Berminat? https://t.co/oVJQo3VqpR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 15, 2017
Plt juga akan bertugas menggantikan posisi kepala daerah yang akan cuti kampanye dan mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.
Masa kampanye untuk calon kepala daerah di Pilkada 2018 dimulai sejak 15 Februari 2018.
Tetapi Plt sudah siap bertugas sejak penetapan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari 2018.(*)