Kejam, Tangan, Kaki, dan Lutut Diikat, Mulut Dilakban Lalu Dimasukan Karung, Setelah Itu Diperkosa
Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Lima tahun lamanya memendam cinta terhadap korban, pria berinisial J (38) pun nekat memaksa seorang gadis di bawah umur yang berinisial SNA (16) untuk bersetubuh.
"Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Kedekatan mereka terjalin sejak korban berusia 11 tahun, namun ketika menginjak usia 16 tahun, korban berpacaran dengan pria lain," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).
Baca: Ingin Bermalam di Hotel Murah di Jantung Kota Bandung? Di Sini Lho Tempatnya
Sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah terjalin hubungan yang baik, karena selama delapan tahun pelaku mengenal korban.
Pada 15 November 2017, diketahui pelaku mengajak korban ke kontrakannya. Setiba di kontrakannya, pelaku langsung menyekap korban di suatu ruangan yang sudah dipersiapkan pelaku sebulan sebelumnya.
Booking Vila di Cipanas-Puncak Mulai Penuh untuk Tahun Baru, Berikut Beberapa Harga Sewa Vila https://t.co/wu1hHda1OP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 11, 2017
"Tangan, kaki, dan lutut korban diikat, mulutnya pun ditutup lakban lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku bertanya, apakah korban mau bersetubuh dengannya," kata Kombes Pol Hendro Pandowo.
Hendro menjelaskan, bahwa penyekapan dilakukan sejak sore hari, dan malam harinya, pelaku menyetubuhi korban.
Setelah sudah kesulitan bernapas, akhirnya korban terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Prihatin Soal Regenerasi Musik di Bandung, Gitaris Mocca: Mana "Euy" Band Baru di Sini https://t.co/IO3DCanQGE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 11, 2017
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa karung, sabuk karate, dan lakban yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.