Kapolres Purwakarta: Biaya Pengurusan SIM Bertambah, Untuk Sekolah Mengemudi Bukan Untuk Polisi
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menegaskan aturan tersebut menjadi dasar hukumnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Biaya Pengurusan SIM A dan C bertambah dengan perlunya menyertakan sertifikat lulus kompetensi mengemudi.
Hal itu diatur dalam pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menegaskan aturan tersebut menjadi dasar hukumnya.
Pasal 77 ayat 3 menyatakan untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya sertifikat kompetensi mengemudi dari lembaga yang berwenang.
Biaya pengurusan SIM diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut, disebutkan biaya pengurusan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Purwakarta, PT Sinar Pajajaran jadi lembaga yang menyediakan uji kompetensi mengemudi dan mengeluarkan sertifikat tersebut.
Dwi Prasetyo, instruktur pelatihan mengemudi dan kordinator lapangan PT Sinar Pajajaran saat ditemui di kantornya, Jalan Industri, Senin (4/12) mengatakan, pihaknya menerapkan biaya sertifikat untuk pelatihan roda dua sebesar Rp 500 ribu dan roda empat Rp 600 ribu.
Polisi Tangkap Kepala Sekolah di Cianjur yang Sedang Pesta Sabu di Rumah Teman Perempuannya |
![]() |
---|
Wajah Baru ALUN-ALUN KEJAKSAN Cirebon, Cantik Penuh Lampu di Malam Hari, Spot Baru Berfoto |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Persib vs PSS Sleman, Maung Andalkan Duet Baru di Lini Depan untuk Cetak Gol |
![]() |
---|
Dibaca Setelah Salat Duha, Zikir Pendek Doa Mustajab Hasubunallah Wani'mal Wakil, Ini Keutamaannya |
![]() |
---|
Pagi Ini Baru Saja Gempa Melanda Pacitan Jatim, Pusat Lindu Jauh Nun di Laut Selatan, Ini Kata BMKG |
![]() |
---|