Kunjungi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Kampus Unpas Setiabudi
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan siaga hadir di satu lokasi yang sama, Selasa (21/11/2017).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan siaga hadir di satu lokasi yang sama, Selasa (21/11/2017).
Mobil SIM Keliling Online 1 dan 2 berada di Unpas Setiabudi, Jalan Dr Setiabudi No193, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Laila Sari Sempat Tampil di Televisi Dua Hari Sebelum Meninggal, Kondisinya Bikin Sedih https://t.co/ry4n4nXJPQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 20, 2017
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-polrestabes-bandung-instagram-simrestabesbdg1_20170928_102453.jpg)