KPPU
Ketua KPPU Bantah Perjalanan ke Prancis Urus Kasus Aqua Vs Le Minerale
DI bawah kepemimpinan Syarkawi, KPPU diharapkan bisa eksis juga seperti lembaga-lembaga komisi yang lain...
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - “KPPU bukan pengadilan, tapi kita hanya diberi kewenangan pada penegakan hukum. Karena itu sebenarnya KPPU berbeda tugasnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti Pengadilan, Kejaksaan, KPK dan lainnya. Tugas KPPU sangat spesifik karena UU Persaingan dan itu bersifat Lex Spesialis. Tapi KPPU bukan pengadilan,” ujar Muhamad Syarkawi Rauf, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Selama lima tahun belakangan ini kiprah KPPU makin terlihat. Apalagi setelah Ketua KPPU Syarkawi telah memetakan menjadi 5 sektor yang menjadi prioritas yang pengaruhnya sangat signifikan pada perekonomian nasional.
Di bawah kepemimpinan Syarkawi, KPPU diharapkan bisa eksis juga seperti lembaga-lembaga komisi yang lain. Menurut Syarkawi, ia melihat masih banyak masyarakat yang salah persepsi terhadap KPPU. Rata-rata mereka menganggap KPPU lembaga super body yang memiliki kewenangan investigasi, menuntut dan memutus.
Lihai Dapatkan Hati Pria Kaya, Jennifer Dunn Ternyata Sering Datangi Dukun, Lihat Buktinya! https://t.co/6sH2ESE8Cd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 21, 2017
Perihal kasus-kasus yang tengah ditangani pihak KPPU, seperti rilis yang diterima redaksi Selasa (21/11/2017) Syarkawi mengatakan, bahwa KPPU selama lima tahun terakhir lebih fokus ke masalah pangan.
“ Kami sudah banyak menangani kasus. Pangan ada kasus kartel ayam, kartel sapi, kartel bawang putih. Komoditas lain kartel Yamaha dan Honda. Ada juga dugaan yang dilakukan perusaahaan ban mobil di Indonesia. Dan terakhir ada dugaan pelanggaran Persaingan Usaha yang dilakukan Aqua," katanya.
Lain halnya dengan kasus yang belakangan mengemuka, yaitu dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b yang dilakukan oleh PT Tirte Investama dan PT Balina Agung Perkasa Syarkawi secara tegas menolak berkomentar.
Gunung Agung Meletus, Abu Letusan Tertiup ke Arah Timur-Tenggara https://t.co/vrFmkseBos via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 21, 2017
“ Saya tidak berkompetenen memberi komentar karena prosesnya masih berjalan. Nanti saja tunggu sampai selesai prosesnya,” ujar Syarkawi.
Berembus kabar, ia akan melakukan perjalanan ke Prancis dalam rangka ada kaitannya dengan kasus Aqua yang sedang ditangani KPPU, Syarkawi membantah, bahwa perjalanan itu bersama teman-teman dari anggota DPR.
Menurutnya, perjalanan tersebut dalam rangka amandemen UU. KPPU mendampingi untuk melakukan studi banding ke beberapa Negara Eropa. Dia tidak tahu persis teknisnya, karena DPR yang menganggarkan perjalanan tersebut.
"Tapi, ini penting karena UU Persaingan Usaha kita diimpor dari sana, jadi kita mencoba mempelajari UU dari mereka yang penerapannya sudah lebih maju," kata Syarkawi.
“Enggak ada agenda ke Aqua. Lagipula yang kita proses saat ini kan Aqua di dalam negeri. Enggak ada hubungan dengan Aqua di luar negeri. Di Paris agenda kita hanya ke OECD, organisasi kerjasama pembangunan ekonomi. Kami sudah bolak-balik ke sana menjadi negara observator," tambahnya. (*)