Perekam dan yang Sebar Luaskan Video Shafa Aliya Labrak Jennifer Dunn Akan Dipolisikan
Menurut Firman pula, dalam rekaman CCTV terekam siapa yang memvideokan kejadian tersebut secara utuh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak yang merekam dan menyebar luaskan video Shafa Aliya yang melabrak Jennifer Dunn, akan dipolisikan dan dikenakan UU ITE.
Hal tersebut disampaikan Firman Chandra, pengacara dari Faisal Harris, yakni ayah dari Shafa Aliya.
"Mereka korban, Shafa itu korban, mba Jeje (Jennifer) adalah korban, siapa pelakunya yang memvideokan dan menyebarkan, kami sudah diskusi dengan manajemen mal tersebut," kata Firman ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Menurut Firman pula, dalam rekaman CCTV terekam siapa yang memvideokan kejadian tersebut secara utuh.
Bahkan Firman pun akan meneruskan hal ini ke jalur hukum.
Umuh Muchtar Cuma Punya Satu Kandidat untuk Pelatih Persib Bandung Musim Depan https://t.co/n2Ztj699Gy #TribunJabar pic.twitter.com/ggyzZiPULY
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 19, 2017
"Rencananya akan buat somasi dan laporan polisi, terhadap orang yang memvideokan dan mempublikasikan. Karena ini sudah tindak pidana pasal 310,311 KUHP, Jo UUD ITE, tidak boleh hal yang tidak patut di videokan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Firman juga akan melakukan somasi terhadap warganet yang menuliskan komentar negatif terkait video tersebut.
Menurut Firman pula, video tersebut tidak direncanakan. Ia bersikukuh akan melaporkan perekam dan penyebar video itu ke polisi.
"Kami nggak ngeliat (perencanaan rekaman video) itu, ada orang yang menyebarkan, memvideokan kami sudah tau, dari sana timbul upaya hukum, pertama nanti akan kita somasi, dan laporan polisi mungkin di Polda Metro, karena sudah memyebarkan aib keluarga orang lain," katanya.(*)