Perekam dan yang Sebar Luaskan Video Shafa Aliya Labrak Jennifer Dunn Akan Dipolisikan

Menurut Firman pula, dalam rekaman CCTV terekam siapa yang memvideokan kejadian tersebut secara utuh.

Editor: Ravianto
Instagram
Jennifer Dunn dilabrak Shafa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak yang merekam dan menyebar luaskan video Shafa Aliya yang melabrak Jennifer Dunn, akan dipolisikan dan dikenakan UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Firman Chandra, pengacara dari Faisal Harris, yakni ayah dari Shafa Aliya.

"Mereka korban, Shafa itu korban, mba Jeje (Jennifer) adalah korban, siapa pelakunya yang memvideokan dan menyebarkan, kami sudah diskusi dengan manajemen mal tersebut," kata Firman ditemui usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Menurut Firman pula, dalam rekaman CCTV terekam siapa yang memvideokan kejadian tersebut secara utuh.

Bahkan Firman pun akan meneruskan hal ini ke jalur hukum.


"Rencananya akan buat somasi dan laporan polisi, terhadap orang yang memvideokan dan mempublikasikan. Karena ini sudah tindak pidana pasal 310,311 KUHP, Jo UUD ITE, tidak boleh hal yang tidak patut di videokan," lanjutnya.

Tak hanya itu, Firman juga akan melakukan somasi terhadap warganet yang menuliskan komentar negatif terkait video tersebut.

Menurut Firman pula, video tersebut tidak direncanakan. Ia bersikukuh akan melaporkan perekam dan penyebar video itu ke polisi.

"Kami nggak ngeliat (perencanaan rekaman video) itu, ada orang yang menyebarkan, memvideokan kami sudah tau, dari sana timbul upaya hukum, pertama nanti akan kita somasi, dan laporan polisi mungkin di Polda Metro, karena sudah memyebarkan aib keluarga orang lain," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved