KPU Kota Cimahi: Beberapa Parpol, Nama Anggotanya Tak Sesuai KTP
Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, undangan tersebut untuk menyerahkan hasil verifikasi yang telah ditemukan. . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kader dan pengurus dari 13 partai politik menghadiri Undangan KPU di Kantor KPU Kota Cimahi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Cimahi, mengundang kader dan pengurus dari 13 partai yang sebelumnya lolos pada proses penyerahan bukti salinan keanggotaan partai politik untuk menerima bukti salinan keanggotaan, di Kantor KPU, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, undangan tersebut untuk menyerahkan hasil verifikasi yang telah ditemukan sekitar 801 salinan keanggotaan partai yang harus diklarifikasi oleh KPU Kota Cimahi untuk setiap partai politik.
"Dari hasil klarifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan beberapa partai politik yang nama anggotanya tidak sesuai dengan KTP, ada KTA atau KTP yang buram, serta ada KTP yang belum E KTP," ujar Sri Suastuti di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (16/11/2017).
Ia mengatakan, selama dua minggu pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta nama sejumlah kader parpol.
Dari hasil penemuan tersebut, kata Sri Suastuti, KPU memberikan waktu selama 14 hari, mulai tanggal 8 November hingga tanggal 1 Desember 2017 kepada parpol untuk melakukan proses perbaikan berkas.
"Batas waktu 14 hari diberikan KPU RI untuk melakukan perbaikan, namun konsekuensi yang diberikan kepada parpol belum ada keputusan dari pusat, jika batas waktu tidak mampu diselesaikan masing-masing parpol," katanya.
"Dari hasil klarifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan beberapa partai politik yang nama anggotanya tidak sesuai dengan KTP, ada KTA atau KTP yang buram, serta ada KTP yang belum E KTP," ujar Sri Suastuti di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (16/11/2017).
Ia mengatakan, selama dua minggu pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta nama sejumlah kader parpol.
Dari hasil penemuan tersebut, kata Sri Suastuti, KPU memberikan waktu selama 14 hari, mulai tanggal 8 November hingga tanggal 1 Desember 2017 kepada parpol untuk melakukan proses perbaikan berkas.
"Batas waktu 14 hari diberikan KPU RI untuk melakukan perbaikan, namun konsekuensi yang diberikan kepada parpol belum ada keputusan dari pusat, jika batas waktu tidak mampu diselesaikan masing-masing parpol," katanya.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpu-cimahi_20171116_225949.jpg)