Jaksa Masuk Sekolah, Kajati Jabar Ingatkan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pelajar
Loeke Larasati mengatakan usia pengguna narkoba di Jawa Barat antara 10 tahun sampai 59 tahun.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Loeke Larasati Agoestina, mengunjungi SMA Negeri 3 Kota Bandung, Senin (13/11/2017).
Kunjungan dari kepala kejaksaan itu bertujuan untuk melaksanakan program "Jaksa Masuk Sekolah".
Pada kesempatan itu Loeke Larasati Agoestina juga bertugas sebagai inspektur upacara di SMAN 3 di Jalan Belitung No 8, Kota Bandung.
"Saya menekankan pada penggunaan narkoba yang sudah semakin merajalela khususnya di lingkungan pelajar," kata Loeke Larasati Agoestina saat menjadi Inspektur upacara di SMAN 3 Bandung.
Empat Fakta Menarik Kampung Siluman, Asal Usul yang Misterius sampai Goa di Tengah Sungai https://t.co/TIeMFGZFvd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 13, 2017
Loeke Larasati mengatakan usia pengguna narkoba di Jawa Barat antara 10 tahun sampai 59 tahun.
Menurutnya, narkoba tidak pernah memandang profesi, usia, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.
"Jika dihitung, itu sekira 2.44 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat. Jika ini tidak diseriusi, narkoba terus meningkat," katanya.
Di hadapan siswa kelas 10 SMAN 3 Bandung, Loeke Larasati Agoestina berpesan cara yang paling baik ialah memperkuat iman, nilai agama dalam diri, dan menjalankan hobi melalui ekstrakurikuler.
Baca: Ketua DPD Demokrat Jabar Sebut, Partainya Bakal Usung Nama Tenar di Pilgub Jabar
Sepanjang 2017, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melaksanakan sebanyak 68 kegiatan, dengan jumlah peserta didik yang telah diberikan penerangan hukum sebanyak 19.767 siswa.
Kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah" menitikberatkan pada pengenalan lembaga Kejaksaan kepada generasi muda, pembentukan karakter generasi muda anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lain-lain.
Cita-cita RD Melatih Persib hingga 2 Bek Tangguh Madura United Dikabarkan Bakal Gabung Maung Bandung https://t.co/gpXl9tWtOG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 13, 2017
Kejaksaan Republik lndonesia sebagai lembaga penegak hukum, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mendukung dan berkontribusi mewujudkan nawacita kedelapan tersebut.
Wujud nyata peran dan tanggung jawab kejaksaan terhadap masa depan bangsa tersebut antara lain melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Baca: Promosi Buruk untuk Liga 1, Eks Penyerang Madura United: Saya Tidak Senang di Indonesia
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (nawa cita) yaitu pada cita kedelapan.
"Jaksa Masuk Sekolah ini mengacu kepada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI," kata Loeke Larasati. (*)