Polisi Tak Akan Ragu Tembak di Tempat Wakil Ketua DPRD Bali yang Jualan Narkoba
Bahkan polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNJABAR.CO.ID, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Denpasar.
Wakil Ketua DPRD Bali itu diduga mengedarkan narkoba di rumahnya.
Para pembeli narkoba harus mengkonsumsi barang haram itu di rumah dan tidak boleh dibawa keluar.
Di dalam rumah, kata polisi, ada enam ruangan khusus untuk mengkonsumsi narkoba yang dijual Mang Jangol.
Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.
Bahkan polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Dan siapapun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).
Kisah Lucu Kiper Persib yang Dulunya Bobotoh Sejati, Suka Loncat Demi Masuk Stadion Gratis https://t.co/ZPabaTBfxk via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 6, 2017
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Batanta Denpasar, Sabtu (4/11/2017)lalu.
Kini, polisi masih menduga yang bersangkutan berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," bebernya. (ang)
Sebut 'Artis Asal Cantik',Hanung Bramantyo Tuai Kontroversi. Laudya Cynthia Bella Ikut Kena Semprot https://t.co/nO1aVCWvyC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 6, 2017