Tak Gubris Peringatan Polisi, Anggota DPRD Ini pun Kena Tilang

AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam operasi Zebra Lodaya 2017.

KOMPAS.com/Farida Farhan
Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Anggota DPRD Karawang Hitler Nababan saat menunjukkan pelat nomor yang tidak sesuai. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, KARAWANG- Polisi menilang anggota DPRD Karawang dari Partai Demokrat, Hitler Nababan.

Peristiwa itu terjadi dalam Operasi Zebra Lodaya 2017 yang digelar Satuan Lantas Polres Karawang, Jumat (3/10/2017) di Bundaran Mega Mall.

Gara-garanya, Hitler Nababan menggunakan pelat nomor modifikasi untuk kendaraannya.

Sebenarnya, pada hari pertama operasi di tempat yang sama, Hitler Nababan sudah diperingatkan agar mengubah pelat nomor kendaraannya sesuai standar kepolisian.


Namun peringatan itu rupanya tidak digubris, sehingga terpaksa Hitler ditilang pada operasi hari ketiga. 

Saat itu, Hitler Nababan mengendari mobil dengan nomor polisi T 110 RN yang dicat ulang. Angka 1 menyerupai huruf i dan angka 0 mirip huruf U.

Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam operasi Zebra Lodaya 2017. 

Baca: Berikut Line Up Persija Jakarta Kontra Persib Bandung, Laga Dijamin Seru

"Semua orang sama di mata hukum. Kami akan memperlakukan semua pelanggar itu sama," katanya di sela operasi.

Kapolres menambahkan,  selama dua hari operasi, pihaknya telah menemukan lebih dari 700 pelanggaran.

Jenis-jenis pelanggaran mulai dari tidak memakai helm, surat-surat tidak lengkap, memakai strobo, memakai lampu sirine biru hingga pelat nomornya diubah menjadi bisa dibaca. 


Meski demikian, dalam operasi itu pihaknya mengedepankan penegakan hukum yang humanis.

Sebab, kata dia, tujuan operasi itu untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara sehingga ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved