Kamis, 9 April 2026

Sebelum Curi Motor, Pencuri Ini Nginap Beberapa Hari di Rumah Korban

Akibatnya, dia pun kini mesti meringkuk di tahanan Polsek Sawahan, Surabaya.

Editor: Ravianto
surabaya.tribunnews.com/fatkhul alami
Ny Mardiana saat diamankan di Mapolsek Sawahan Jumat (3/11/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, SURABAYA - Utang membuat Ny Mardiana (46), warga Trengguli, Prambon, Sidoarjo, gelap mata. 

Perempuan tersebut nekat mencuri motor milik kenalannya sendiri, Purwanti (44), warga Jl Simo Sidomulyo I, Surabaya. 

Akibatnya, dia pun kini mesti meringkuk di tahanan Polsek Sawahan, Surabaya. 

"Dari penyidikan sementara, pelaku ini mencuri motor untuk dijual. Hasilnya buat bayar hutang," kata Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya, Jumat .

Baca: Partai Demokrat Sebut Sulit Berkoalisi dengan PKS untuk Pilwalkot Bandung. Kenapa Ya?

Dia mengatakan, awalnya Ny Mardiana mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi. Bahkan sempat pula menginap beberapa hari. 

Pada saat menginap itulah, pelaku ini mempunyai niat melarikan motor L 2977 WV milik korban.

Saat itu, sekitar pukul 04.30 WIB ketika tuan rumah tidur lelap, Ny Mardiana bangun lalu mengambil kunci kontak motor yang tergantung di dinding kamar.

Baca: 100 Hari Mengenang Ricko, Ini Pesan Nurul Arifin untuk Bobotoh

"Selanjutnya Ny Mardiana mencuri motor dan dititipkan ke rumah temannya di kawasan Jl Demak. Agar tidak ketahuan ia yang mencuri, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan berpura-pura tidur," ucap Yulianto.

Begitu bangun tifur, korban terkejut mendapati motornya hilang. Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun dijawab tidak mengetahuinya, sehingga melaporkannya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sawahan dan keterangan korban, semuanya mengarah kepada pelaku. Apalagi, waktu kejadian tidak ada orang lain yang berkunjung.

Selain itu, tidak ada tanda-tanda kerusakan di lokasi.

Polisi akhirnya mendesak Ny Mardiana dan dia akhirnya mengakui perbuatannya.

Kini, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved