Beberapa Serikat Pekerja Tidak Setuju dengan Upah Minimum Provinsi dan Akan Lakukan Gugatan ke PTUN
Beberapa serikat pekerja tidak puas dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Beberapa serikat pekerja tidak puas dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) disebut akan menggelar aksi demonstrasi perihal masalah tersebut.
"Kalau aksi mendekati penetapan UMK sebelum tanggal 21 November atau pada tanggal 21 November kita demo," ujar Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto ketika dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Kamis (2/11/2017).
Roy menyebut serikat pekerja akan melakukan aksi di masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan di Kota Bandung, serikat pekerja dikabarkan akan melakukan aksi di depan Gedung Sate.
Ia juga mengatakan saat ini masih berkonsolidasi dan mengkaji tuntutan yang akan disuarakan pada aksi tersebut.
Pernikahannya dengan Didi Mahardika Tak Terlaksana, Vanessa Angel:Mungkin Aku Sudah Bunuh Diri https://t.co/vEDMh3QTDD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 2, 2017
Satu di antara tuntutan lainnya adalah mengenai pemberlakuan upah sektoral.
"Dorongan agar se-Jawa Barat meberlakukan upah sektoral. Ada beberapa daerah yang memberlakukan pada 2017. Untuk 2018 kami ingin makin bertambah kabupaten/kota yang memberlakukan upah sektoral," ujarnya.
Selain aksi demonstrasi, SPSI juga dikabarkan akan melakukan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut terkait tidak setujunya SPSI dan beberapa serikat pekerja lainnya akan keberadaan UMP.
Roy juga mengatakan jika kenaikan UMK tidak sesuai harapan serikat pekerja (kenaikan 15 persen), maka persoalan itu juga akan dibawa ke PTUN.
"Gugatan kita lihat UMK nanti bagaimana pemerintah memutuskannya. Soal UMP itu, pasti ada gugatan," ujarnya.
SPSI menolak UMP karena dianggap tidak substantif.
UMP Jawa Barat adalah Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
SPSI juga berharap kenaikan UMK tahun 2018 adalah sebesar 15 persen.
UMK akan ditetapkan pada Selasa (21/11/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/buruh-di-era-reformasi_20150422_214807.jpg)