Majelis Hakim Minta Gracia Indri dan David Noah Dihadirkan di Sidang Kasus Cerai
"Ini kan permintaan dan kebutuhan persidangan, kami akan coba untuk menghadirkan, mungkin seminggu, dua minggu,
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus perceraian artis Gracia Indri dan David Noah yang sedianya digelar pada Selasa (31/10/2017), akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Rizky pengacara Gracia Indri dan Alex pengacara David mengatakan, sidang ditunda karena majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat di hadirkan di ruang sidang.
Baca: Beda Langkah Antara Anies dan Ahok saat Tutup Tempat Hiburan, Lihat Siapa Paling Tegas
"Selama ini kan hanya diwakili oleh pengacaranya saja, pada persidangan tadi majelis hakim meminta keduanya hadir," kata Alex kepada Tribun Jabar.
Rizky juga mengatakan, akan berusaha mengabulkan permintaan majelis hakim.
Dulu Pernikahannya Disebut Kilat, Kini Pasangan Selebriti Ini Akan Dikaruniai Anak Kedua. Selamat! https://t.co/TzruUroAbS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 31, 2017
"Ini kan permintaan dan kebutuhan persidangan, kami akan coba untuk menghadirkan, mungkin seminggu, dua minggu, hingga kedua pihak bisa hadir," kata Rizky.
Kedua tim pengacara ini mengaku akan menghadirkan kliennya, meskipun membutuhkan waktu yang tidak mudah.
"Gracia dan David itu artis, jadi mencari waktu yang tepat itu lumayan sulit, apalagi majelis meminta keduanya harus hadir di persidangan," kata Alex.
Kerap Saling Sindir di Medsos, Vanessa Angel Minta Maaf Setelah Jane Shalimar Ungkapkan Unek-unek https://t.co/tWHe8vmHGQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 31, 2017
Selama proses persidangan setelah upaya mediasi, David maupun Gracia tidak terlihat hadir di Pengadilan.
"Untuk proses persidangan, mereka memercayakan kepada pihak pengacaranya," kata Alex.
Setelah dilakukannya proses mediasi, sidang kembali berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dari penggungat, duplik dari tergugat, dan pembuktian awal.