Kasus Suap Pegawai BPN Purwakarta Sudah Ditangani Kejaksaan
Berkas perkara penyidikan kasus pungutan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Agraria dan Tata Ruang . . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Berkas perkara penyidikan kasus pungutan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
"Perkembangan penyidikannya sudah memasuki tahap 1. Berkas perkaranya sudah masuk ke Kejari Purwakarta untuk segera disidangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/10/2017).
Baca: Soal Longsor di Cipelah, Camat Karyadi Akui Siang Hari Sebelum Terjadi Bencana Warga Lakukan Ini
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus itu termasuk dari kalangan internal Kantor ATR/BPN Purwakarta termasuk sejumlah kepala urusan, kepala sub seksi, staf hingga pegawai tidak tetap.
"Termasuk memeriksa dua korban yang sedang mengurus pemisahan sertifikat tanah kemudian dimintai uang secara tidak sah oleh tersangka," ujarnya.
Meski tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap pada ASN, Agta mengatakan korban tidak dijadikan tersangka.
Kerap Saling Sindir di Medsos, Vanessa Angel Minta Maaf Setelah Jane Shalimar Ungkapkan Unek-unek https://t.co/tWHe8vmHGQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 31, 2017
"Karena kedua orang ini hanya korban yang sedang mengurus pemisahan sertifikat tanah, jadi untuk saat ini bukan tersangka, masih saksi," ujarnya saat ditanya soal posisi korban yang memberi uang pada ASN agar pengurusanya diprioritaskan.
Tersangka bernama Mamat Saepudin selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah ini mengaku pada polisi baru dipindahtugaskan ke Purwakarta sejak tiga bulan lalu. Selama tiga bulan, tersangka mengaku mendapat uang "pelicin" tersebut.
"Uangnya untuk kepentingan pribadi sendiri dan tidak melibatkan orang lain. Selama tiga bulan di Kantor ATR/BPN Purwakarta mendapat uang seperti itu, tapi dalam kasus ini, kami fokus pada pungli yang didapat sebesar Rp 5 juta yang kami tangkap tangan. Kalau yang sebelum-sebelumnya kan kami belum bisa menemukan buktinya," ujar Agta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/potongan-rekaman-penemuan-uang-di-bpn-purwakarta_20171024_162008.jpg)