Jumat, 24 April 2026

Kasus SMAK Dago, Hakim Sebut Jika Terdakwa Edward Soeryadjaya Sembuh Sidang Bisa Dilanjutkan

Sementara terdakwa lain kasus ini yakni Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir di persidangan, nota keberatan atau eksepsi-nya ditolak

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
tribunnews
ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang kasus pidana pemakaian akta notaris berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago, untuk ke-11 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/10/2017).

Untuk ke-11 kali sidang itu pula, dua terdakwa kasus ini yakni, Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya tak juga hadir di persidangan.

Dalam persidangan kasus ini, ketua majelis hakim Toga Napitupulu SH memutuskan, terdakwa Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya tidak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit.

Baca: Tottenham Hotspur Vs Real Madrid, Rebut Pucuk Klasemen dan Tiket Pertama ke 16 Besar

Namun jika kedua terdakwa telah sembuh, persidangan bisa dilanjutkan kembali. Karena hal itu pula, majelis hakim memutuskan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa tidak bisa diterima.

Sementara terdakwa lain kasus ini yakni Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir di persidangan, nota keberatan atau eksepsi-nya ditolak oleh majelis hakim.


Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang kasus ini dengan terdakwa Gustav dilanjutkan pada Selasa (7/11/2017) pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). 

Pada zaman penjajahan Belanda dahulu adalah pemilik lahan SMAK Dago di Jalan Ir H Djuanda No 93 Kota Bandung, menggugat pembatalan sertifikat tanah lahan SMAK Dago atas nama Yayasan BPSMKJB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan memakai alat bukti Akta Notaris Resnizar No 3/18 Nov 2005 yang berisikan keterangan palsu.

Setelah aset Belanda dinasionalisasi, termasuk lahan SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara.


Kuasa hukum Yayasan BPSMKJB, Benny Wullur mengatakan, YBPSMKJB telah menempati dan menyelenggarakan Pendidikan SMAK Dago di Jalan Ir H Djuanda No 93 Kota Bandung sejak 1952 sampai sekarang masih berlangsung. YBPSMKJB telah membeli lahan tersebut dari negara melalui prosedur yang resmi, tepat dan benar.

Terkait tak kunjung hadirnya kedua terdakwa di persidangan, menurut Benny, ia sempat meminta ada tim dokter independen yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.

“Masa ada terdakwa bisa sakit sama-sama, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti. Makanya kami minta ada tim dokter independen memeriksa mereka. Kok bisa sampai sebelas kali tidak hadir sidang?” ujar Benny.

Menurut Benny, seharusnya setelah dua kali tidak datang, ada upaya penjemputan paksa terhadap kedua terdakwa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved