Selasa, 12 Mei 2026

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP, Mudah Kok

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP, caranya gampang kok.

Tayang:
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Tribun Jabar
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP

Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah mewajibkan semua pemilik kartu SIM prabayar lama maupun baru untuk melakukan registrasi.

Batas registrasi ulang pemilik kartu lama paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Sedangkan untuk pemilik yang mengaktifkan kartu per tanggal 31 Oktober 2017 wajib langsung registrasi atau setelahnya tidak dapat mengaktifkan kartu.

Pemilik kartu harus melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu keluarga).

Aturan baru soal kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor serta melindungi pemilik kartu dari kejahatan via ponsel, melansir dari Kompas.com.

Hal yang dibutuhkan untuk meregistrasi kartu adalah nomor NIK dan KK.

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang belum mempunyai KTP?

Seperti diketahui, di zaman sekarang banyak pengguna ponsel yang masih di bawah 17 tahun.

Solusi untuk pengguna ponsel yang belum mempunyai KTP adalah menggunakan nomor NIK yang tertera pada KK.

Pasaknya NIK di KK sama dengan NIK yang berada di KTP.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengutip dari Kompas.com.

Nomor NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Sedangkan nomor KK tertera persis di bawah tulisan 'Kartu Keluarga'.

Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.

2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?

Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (Kompas.com & Tribunnews)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved