Komnas HAM Sebut Pabrik Mercon yang Meledak Pekerjakan Anak 13 dan 15 Tahun
Dari hasil temuan sementara, diketahui banyak pekerjanya yang masih di bawah umur. Mereka diupah rendah.
TRIBUNJABAR.CO.ID TANGERANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ikut menginvestigasi terbakarnya pabrik mercon di Tangerang.
Dari hasil temuan sementara, diketahui banyak pekerjanya yang masih di bawah umur. Mereka diupah rendah.
Komisioner Komnas HAM Siane Indriane mengatakan, ia menemukan korban di RSU Kabupaten Tangerang, masih berusia 15 tahun.
TERPOPULER: Persib Sudah Kantongi Pemain Untuk Musim Depan dan 2 Klub yang Lolos ke AFC https://t.co/lUHKyI1DBd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 27, 2017
"Korban bernama Siti Fatimah berumur 15 tahun tapi tidak bisa saya temui karena dirawat di ICU," ujar Siane di lokasi, Jumat.
Siane mengatakan, Siti menderita luka bakar dengan keparahan 90 persen. Ada juga anak berusia 13 tahun yang bekerja karena dibawa saudaranya yang direkrut terlebih dahulu.
Baca: Pemain Termahal Dunia Bikin Ulah Lagi, Sekarang Pelatih PSG yang Jadi Sasaran
Selain telah mempekerjakan anak di bawah umur, kata Siane, pabrik petasan itu juga memperlakukan para pekerja secara tak manusiawi.
Pasalnya, para karyawan di pabrik itu hanya diupah Rp 40.000 per hari. Upah diberikan kepada puluhan pekerja secara harian.
Akhirnya, Persib Bandung Merasakan Kemenangan Lagi https://t.co/IihDF7ERqc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 27, 2017
"Kalo mereka tak memenuhi target, upahanya juga dipotong. Itu pun tanpa adanya uang makan dan lain-lainnya," kata Siane.
Siane menyebut, terbakarnya pabrik ini sebagai salah satu insiden terburuk sepanjang abad dengan jumlah korban tewas diduga mencapai 47 orang.
Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi kepada instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Berita ini tayang di Kompas.com berjudul Komnas HAM: Ada Karyawan Pabrik Mercon Berusia 15 Tahun, Diupah Rp 40.000/Hari
