Bupati Nganjuk yang Kena OTT Jual Beli Jabatan Sejak 9 Tahun Lalu
Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang sejak 2008 sudah menjabat hingga dua periode.
Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah sejak lama mencium praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sejak 2008 atau sejak pertama dia menjabat.
Dia dua terpilih jadi bupati selama dua periode.
Uang Mahar Kurang dan Batal Nikah, Pemuda Ini Nekat Potong Burungnya Hingga Tandas https://t.co/IUZTmvLywE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 27, 2017
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama, sudah dipantau juga," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Masih menurut Basaria, seluruh penerimaan dari pegawai, PNS dan SKPD yang diterima oleh Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya.
"Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut," tutur Basaria.
Basaria menambahkan sebelum berangkat ke Jakarta, melalui orang kepercayaanya, Taufiqurrahman meminta disediakan sejumlah uang untuk biaya operasional di ibukota, dan orang kepercayaan itu yang mencarikan sumber uang.
Anak Kalah Bertengkar, Ayah Sepak Bocah 3 Tahun sampai Patah Kaki https://t.co/xG0MuSu7Wn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 27, 2017
Diketahui, Taufiqurrahman dan istri yang adalah Sekretaris Daerah Jombang, Ita Triwibawati ditangkap KPK pada Rabu (25/10/2017), bersama 18 orang lainnya di Jakarta dan Nganjuk.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta.
Disinyalir itu adalah penerimaan dari pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk.(*)