Politisi PKS Jabar Ini Nilai Pengesahan Perppu Ormas sebagai Musibah Nasional
Pengesahan tersebut, Indonesia seperti berjalan mundur kembali ke belakang pada Orde Baru . . .
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haris Yuliana, menilai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dalam rapat paripurna di DPR RI merupakan sebuah musibah nasional. Pengesahan tersebut dinilai telah mencacati demokrasi di Indonesia.
"Harus saya katakan ini musibah nasional dan menunjukkan demokrasi yang kini jadi cacat di Indonesia," ujarnya, Kamis (26/10/2017).
Menurut Haris, dengan pengesahan tersebut, Indonesia seperti berjalan mundur kembali ke belakang pada Orde Baru, saat kebebasan untuk berpendapat dan berkelompok dijegal oleh pemerintah.
Pengesahan ini, ujarnya, membuat ormas tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi atau menyatakan aspirasinya.
Baca: Poin yang Dibutuhkan Persib Bandung Agar Lolos dari Jerat Degradasi
"Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Ya jadinya seperti dulu lagi. Kebebasan jadi tidak ada karena semua dikendalikan oleh pemerintah," ujarnya.
Undang-undang sebelumnya, kata Haris, yakni UU Nomor 12 tahun 2013 telah sempurna dan diterima oleh semua elemen masyarakat termasuk ormas.
Dalam UU tersebut, sudah terbentuk kesepakatan yang diambil oleh ormas dan sesama ormas pun bisa bebas beraktivitas dan berinteraksi secara demokratis di Indonesia.
Dikira Tertunduk karena Ngantuk, Pengemudi Ojek Online ini Ternyata Sedang Lakukan Hal Luar Biasa https://t.co/wRJJALpElq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 25, 2017
"Seberanya dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 juga sudah cukup. Tidak ada masalah. Sehingga tidak perlu ada UU yang baru," katanya.
Menurut Haris, dengan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2017, maka ormas akan berada dalam posisi saling mencurigai. Dan lebih dari itu, akan memunculkan kerawanan baru di tanah air. "Ini tentunya kondisi yang sangat tidak diharapkan," ujarnya.
Meski sudah disahkan, Haris berharap UU tersebut bisa diubah kembali karena masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk mengubahnya. "Saya tentunya mengharapkan UU tersebut diubah kembali. Karena UU tersebut akan melahirkan kerawanan baru," ucapnya. (*)