Kamis, 16 April 2026

Polisi Periksa Sepeda Motor Kecelakaan, Ternyata di Bagasinya Ditemukan Ribuan Obat Terlarang

Ia mengalami kecelakaan sepeda motor di Purwakarta dan polisi yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan menghampirinya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Polisi Purwakarta temukan ribuan obat terlarang di bagasi sepeda motor yang mengalami kecelakaan. Barang bukti obat terlarang itu ditunjukkan pada awak media di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Warga Kecamatan Purwakarta Kota berinisial Rbe bernasib apes.

Ia mengalami kecelakaan sepeda motor di Purwakarta dan polisi yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan menghampirinya.

Saat mengecek sepeda motornya, ribuan pil hexymer tersimpan di bagasi motornya.

"Saat dihitung, ada tiga toples tablet hexymer trihexyphenidyl berisi 3000 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Herry ‎Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2017).

Baca: Nama Hanna Anisa Mahasiswi Ramai Dicari Diduga Terkait Video Mesum, Tapi Pria Ini Malah Trauma

Pemeriksaan pada sepeda motor Rbe terus berlanjut.

Ternyata, obat keras yang membutuhkan resep dokter masih ditemukan.

Ditemukan juga obat tramadol sebanyak 180 tablet‎.


"Obat jenis hexymer masih ditemukan sebanyak 322 butir yang dipisahkan dari tiga toples yang berisi ribuan. Kemudian ditemukan juga 20 tablet tramadol. Semuanya tanpa resep dokter dan izin edar," katanya.

Saat ini, Rbe ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Menurutnya, obat-obat keras itu hanya dijual dengan resep dokter.

"Obatnya untuk dijual lagi ke masyarakat dengan bebas, tanpa ada resep dokter di wilayah Purwakarta," ujarnya. ‎

Bahkan kata dia, obat keras itu ditargetkan untuk dijual pada pelajar dengan harga murah.

"Obat itu memiliki efek samping tertentu dan bisa merusak setelah kecanduan," katanya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hexymer kerap diberikan oleh dokter psikiater pada seseorang yang tidak bisa tidur.

Obat ini diberikan juga pada penderita parkinson.

"Tersangka melanggar pasal 196 dan 1997 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved