Polisi Periksa Sepeda Motor Kecelakaan, Ternyata di Bagasinya Ditemukan Ribuan Obat Terlarang
Ia mengalami kecelakaan sepeda motor di Purwakarta dan polisi yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan menghampirinya
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Warga Kecamatan Purwakarta Kota berinisial Rbe bernasib apes.
Ia mengalami kecelakaan sepeda motor di Purwakarta dan polisi yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan menghampirinya.
Saat mengecek sepeda motornya, ribuan pil hexymer tersimpan di bagasi motornya.
"Saat dihitung, ada tiga toples tablet hexymer trihexyphenidyl berisi 3000 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Herry Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca: Nama Hanna Anisa Mahasiswi Ramai Dicari Diduga Terkait Video Mesum, Tapi Pria Ini Malah Trauma
Pemeriksaan pada sepeda motor Rbe terus berlanjut.
Ternyata, obat keras yang membutuhkan resep dokter masih ditemukan.
Ditemukan juga obat tramadol sebanyak 180 tablet.
Terkuak, Sosok Ini Bongkar Boroknya Vanessa Angel Saat Masih Pacaran dengan Didi Mahardika https://t.co/YspXBQwbOF via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 26, 2017
"Obat jenis hexymer masih ditemukan sebanyak 322 butir yang dipisahkan dari tiga toples yang berisi ribuan. Kemudian ditemukan juga 20 tablet tramadol. Semuanya tanpa resep dokter dan izin edar," katanya.
Saat ini, Rbe ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Menurutnya, obat-obat keras itu hanya dijual dengan resep dokter.
"Obatnya untuk dijual lagi ke masyarakat dengan bebas, tanpa ada resep dokter di wilayah Purwakarta," ujarnya.
Bahkan kata dia, obat keras itu ditargetkan untuk dijual pada pelajar dengan harga murah.
"Obat itu memiliki efek samping tertentu dan bisa merusak setelah kecanduan," katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hexymer kerap diberikan oleh dokter psikiater pada seseorang yang tidak bisa tidur.
Obat ini diberikan juga pada penderita parkinson.
"Tersangka melanggar pasal 196 dan 1997 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/temuan-obat-terlarang_20171026_122343.jpg)