Ini Denda yang akan Diterima Pengguna Tol yang Menolak Gunakan Uang Elektronik
Sejumlah gerbang atau pintu tol di ruas Purbaleunyi sudah memberlakukan pembayaran eleltronifikasi atau uang elektronik (unik).
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG- Sejumlah gerbang atau pintu tol di ruas Purbaleunyi sudah memberlakukan pembayaran eleltronifikasi atau uang elektronik (unik).
Hingga akhir Oktober 2017,seluruh gerbang tol mewajibkan pengguna tol menggunakan "unik" untuk pembayaran. Bagi pengguna tol yang tidak mau menggunakan unik, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ternyata Prabowo Subianto Juga Ditolak Masuk Amerika https://t.co/FoMUULFYha via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 23, 2017
"Sanksi yang diberlakukan adalah denda dengan membayar dua kali jarak terjauh, " kata Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Reza Febriano usai memantau pemberlakuan unik di gerbang tol Pasteur Bandung, Selasa (24/10/2017).
Di wilayah Jasa Marga Purbaleunyi hingga saat ini sudah 8 gerbang tol yang memberlakukan unik yakni gerbang tol Baros 1,Sadang, Moh Toha, Buah Batu, Kopo, Pasir Koja, Baros 2, dan Pasteur.
Mulai besok, Rabu (26/10/2017) gerbang tol Padalarang akan diberlakukan pembayaran elektronifikasi disusul gerbang tol Jatiluhur dan Cileunyi. (tif)