Junaidi Diciduk Polisi Usai Beli HP, Gara-garanya Belanja Gunakan Uang Palsu
Polsek Sei Beduk menangkap seorang pelaku yang mengedarkan uang palsu di kota. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, BATAM - Polsek Sei Beduk menangkap seorang pelaku yang mengedarkan uang palsu di kota Batam.
Uang palsu itu digunakan pelaku untuk membeli Handphone.
"Uang itu ia pergunakan untuk membeli ponsel. Namun korban curiga dan membuat laporan kepada polisi," sebut Hengki.
Persib Bandung Lupa Caranya Menang? Dan Rasa Kecewa Umuh Muchtar yang Bantah Ikut Pilih Pemain https://t.co/L0vUCuF2hb via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 20, 2017
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, uang itu ia dapatkan dari salah seorang temanya. Namun ia mengatakan tidak tahu dimana temanya itu sekarang.
"Kita masih terus selidiki, memang pelaku masih belum mau terbuka mengatakan kepada kita dimana dia mendapatkanya," sebut Hengkii lagi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 244 jo 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.
Bunuh Suami karena Cemburu Buta, Tak Disangka Ini Unggahan Istri Sang Ketua DPRD di Hari Penusukan https://t.co/jjNDfUis9w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 20, 2017
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nilai Rp 1.250.000, kemudian tiga unit hp yang di beli pelaku dari seorang korbanya. (koe)