VIDEO: Inilah Sipol, Sistem Informasi Partai Politik yang Sudah Bisa Diakses Oleh Publik
Sipol adalah sistem yang diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar publik bisa melihat database mengenai partai politik.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik adalah sistem yang diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar publik bisa melihat database mengenai partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Dikutip dari kompas.com, Sipol bisa diakses mulai 17 Oktober lalu.
"Setelah seluruh proses memeriksa dan melengkapi dokumen dinyatakan selesai, nanti pukul 24.00 WIB, KPU kalau tidak ada halangan akan mempublikasikan penggunaan Sipol untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Aktor Ini Jadi Bukti Pria Setia Masih Ada, Ia Berani Nikahi Wanita yang Sudah Dipacarinya 12 Tahun https://t.co/A3lnHHZnN7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 18, 2017
Pada Senin (16/10/2017) lalu, Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, memperlihatkan bagaimana Sipol bekerja dan apa saja yang bisa dilihat.
Dengan memperlihatkan layar besar, Rifqi Alimubarok menjelaskan mengenai Sipol di kantor Kota KPU Kota Bandung.