Tahukah Anda? Mulai 31 Oktober Ada Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Lho. Simak Caranya di Sini
Pentingnya registrasi ulang ini agar kartu prabayar yang kita gunakan bisa tetap aktif dan tidak diblokir secara bertahap.
Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
TRIBUNJABAR.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia akan memberlakukan registrasi ulang nomor pelanggan terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.
Registrasi ini maksudnya setiap orang yang telah memiliki nomor handphone pribadi wajib melakukan registrasi ulang guna terlindung dari bahaya siber yang kini makin marak.
Registrasi nomor pelanggan tersebut divalidasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pemilik kartu prabayar.
Dari Bolak-Balik Jakarta-Cimahi Hingga Telaten Mengelap Tubuh Ayahnya, Inilah Bukti Pegabdian Sule https://t.co/ECZQGocp6S via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 11, 2017
Tribun Jabar melansir situs resmi Kominfo, Menkominfo Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi pelanggan prabayar.
"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara, dilansir dari Kominfo.go.id.
Selain itu, registrasi ulang ini berguna untuk memastikan data para pemiliknya secara jelas dan benar.
Baca: Belum Setahun Nikah Sudah Cerai, Aktor Tampan Ini Pacari Mantan Kekasih Pembalap Rio Haryanto?
Cara registrasinya pun terbilang cukup mudah.
Anda bisa langsung kirim SMS dengan format NIK#NomorKK# atau NIK#NamaIbuKandung# (harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP dan KK) kirim ke 4444.
Proses registrasi ulang ini, kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M.Ramli akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.
"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018," jelas Ahmad M. Ramli, dilansir dari Kominfo.go.id.
Baca: Tahun Ini Angka Pengangguran Indonesia Turun, Transportasi Online Diduga Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh para pelanggan tervalidasi langsung oleh sistem.
Apabila data yang dimasukkan tidak tervalidasi, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Pentingnya registrasi ulang ini agar kartu prabayar yang kita gunakan bisa tetap aktif dan tidak diblokir secara bertahap.
Melihat informasi ini, banyak netizen yang langsung bereaksi.
Melansir akun instagram indonesiabaik.id, ada yang setuju dengan peraturan ini agar lebih aman dari segala penipuan siber.
Baca: Rekan Senegara Beberkan Kalau Michael Essien Akan Kembali ke Liga Ghana
Namun, tak sedikit pula yang menganggap peraturan ini terlalu rumit bagi pengguna kartu prabayar khusus kuota internet.
@tibanisland : Kalo begini dr dulu kan enak. Lebih aman dr segala hal
@dwisnu_utama : E-ktp aja belum beres mo bikin masalah baru lagi, selesein pr ektp dulu gih baru bikin proyek baru.. emang servernya tahan nampung masyarakat se-Indonesia apalagi ada yg 2 kartu bahkan lebih, belum lgi ada yg ingin mencari celah.. mo ngelawak ditjen kominfo ama dukcapil
@calamineid : Bagus sih, selain itu jd bs mengurangi kejahatan yg dilakukan via sms/tlp. Jd gampang trackingnya . Bbrp negara lain udh ky gini, one Smartphone one card.
@ajie_prastyo : gimana yang pake kartu kuota sekali buang
@alim_kidh : Kalo 1 orang pake 2 kartu gimana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/registrasi-ulang-kartu-prabayar_20171011_160151.jpg)