Minggu, 26 April 2026

Perindo Jadi Parpol Pertama yang Serahkan Berkas Pemilu ke KPU Kabupaten Bandung

"Kami berkoordinasi dengan KPU jika ada berkas yang kurang, dan kita siap melengkapi," kata Tubagus.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
(Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Partai Perindo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana

‎TRIBUNJABAR.CO.ID, SOREANG- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Bandung Partai Perindo menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran pemilihan umum (Pemilu) 2019 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, di Jalan Sindangwargi, Soreang, Senin (9/10/2017).

Ketua DPD Kabupaten Bandung, Tubagus Madya menjelaskan, pendaftaran ini dilakukan secara serentak oleh seluruh DPD Perindo se-Indonesia.

Berkas administrasi pendaftaran diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dan disaksikan oleh Ketua Panwaslu, Ari Haryanto.


"Kami sudah siap 100 persen untuk proses verifikasinya, mungkin kita manfaatkan momen pendaftaran ini pada pukul 11.00 serentak di seluruh Indonesia," ujar Tubagus di kantor KPU, Senin (9/10/2017).

Pihaknya pun membawa sampel sistem informasil partai politik (Sipol) berupa 2000 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) daripada kader dan berkas lainnya untuk persyaratan pendaftaran awal.

"Kami berkoordinasi dengan KPU jika ada berkas yang kurang, dan kita siap melengkapi," kata Tubagus.


Menjelang pemilu 2019, Perindo merapatkan kader di tingkat kecamatan dan ranting.

"Banyak sekali program yang kita lakukan, mulai dari pemberian gerobak usaha, koperasi di tingkat desa untuk petani dan peternak," katanya.

Proses pendaftaran untuk pemilu 2019, berlangsung dari 3-16 Oktober 2017.

Baca: 5 Hal Menarik Menjelang Persib Bandung Vs Barito Putera, Nanti Malam

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan sebaiknya partai tak hanya menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU tapi juga menyerahkan salinannya ke Panwaslu.

"Jangan sampai saat ada masalah mengadu ke Panwaslu, padahal berkas salinannya tidak diberikan ke Panwaslu. Walau tidak ada dalam persyaratannya, seharusnya partai politik lebih proaktif," kata Hedi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved