Selain Tes Keperawanan, Inilah Syarat-syarat Menjadi Istri TNI. Berminat?
Ada serangkaian tes dan persyaratan dari institusi terkait yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan menjadi istri seorang anggota TNI.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID - Menjadi istri seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidaklah mudah, berbagai konsekuensi harus dihadapi saat menjalani biduk rumah tangga.
Satu di antaranya adalah rela ditinggal suami untuk bertugas selama berbulan-bulan.
Istri anggota TNI secara otomatis akan masuk ke dalam sebuah organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca: Ujung Peluru Kerap Diwarnai Berbeda, Ternyata Ini Alasannya
Namun sebelum itu semua, ada serangkaian tes dan persyaratan dari institusi terkait yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan menjadi istri seorang anggota TNI.
Satu di antaranya adalah tes keperawanan.
Dilansir TribunJabar.co.id dari TribunStyle.com, serangkain tes tersebut terdiri dari:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri TNI akan diuji wawasannya tentang pendidikan dan kewarganegaraan.
Selain itu akan ditanya pula pandangan si calon istri terhadap organisasi terlarang di Indonesia, misalnya PKI..
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Calon istri TNI akan menjalani pemeriksaan khusus di sebuah rumah sakit khusus TNI.
Adapyun pemeriksaannya terkait pemeriksaan kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dan sebagainya.
Berdasarkan penuturan seorang istri TNI yang tak ingin disebutkan identitasnya, di tahap inilah petugas mempertanyakan soal keperawanan.
Menurutnya tes keperawanan ini ada yang benar-benar dilaksanakan dan ada pula yang hanya saling percaya dengan pemeriksa.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Calon istri dan calon suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di tahap ketiga ini masing-masing calon pengantin akan ditanya seputar pengetahuan keagamaan dan pertanyaan kepribadian lainnya.
Setelah selesai melewati tahap ini, petugas akan memberikan nasihat kepada calon pengantin tentang bagaimana menjalani rumah tangga.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Tahap berikutnya adalah anggita TNI dan calon istrinya menghadap pejabat kesatuan institusi tempat calon suami bertugas guna melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
Melansir dari TribunStyle.com, adapun syarat administrasi tersebut berupa:
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
5. Kantor Urusan Agama
Jika semua syarat dari kedinasan sudah rampung, barulah sang anggota TNI dan calon istrinya bisa mengajukan pernikahan ke KUA.
Baca: Dulu Dipuji karena Setia Dampingi Suami yang Kanker Otak, Kini Istri Epy Dibilang Tak Tahu Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/winda-khair-dan-bella-saphira-jadi-ibu-persit_20171005_164217.jpg)