Omzet Capai Rp 280 Triliun, BPJS Diminta Penuhi Asuransi untuk TKI
Saat ini aturan mengenai asuransi TKI oleh BPJS Tenaga Kerja telah dijalankan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kebutuhan TKI akan asuransi akan terpenuhi melalui BPJS Tenaga Kerja.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, hal tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat omzet BPJS Tenaga Kerja mencapai Rp 280 triliun.
"Kami minta BPJS Tenaga Kerja karena BPJS tenaga kerja punya omset Rp 280 triliun, tapi penggunaannya baru Rp 20 triliun," ujar Dede Yusuf saat kunjungan ke Gedung Sate, Rabu (4/10/2017).
Saat ini aturan mengenai asuransi TKI oleh BPJS Tenaga Kerja telah dijalankan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Sebelum Kemenaker bikin, Itu konsep dari kami. Akhirnya kami masukkan TKI, bikin format, Kemenaker membuat aturan," ujarnya.
Jika Berani Datangkan Walter Mazzarri, Persib Bandung Bisa Dapat 'Bonus' Ezequiel Lavezzi https://t.co/KPhWz3lW7U via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 4, 2017
Dede Yusuf juga mengatakan, TKI nantinya tidak akan menggunakan asuransi dari pihak swasta.
Menurutnya negara tidak boleh menggantungkan nasib para pekerjanya ke pihak swasta, sehingga peran negara dalam mengelola TKI lebih besar dibandingkan swasta.
Terkait kedatangan Dede Yusuf ke Gedung Sate, ia mewakili Timwas TKI DPR RI untuk meninjau kesiapan Provinsi Jawa Barat untuk menekan angka TKI non-prosedural.
Ia juga mengatakan ke depannya peran pemerintah dalam melindungi TKI akan diperbesar.
Kemudian TKI juga tidak bisa sembarangan dikirim ke luar negeri begitu saja.
"Mengembalikan aturan main sehingga hanya bisa mengirimkan TKI ke negara yang memiliki undang-undang atau aturan perlindungan tenaga asing. Sanski (bagi pihak yang melanggar aturan) juga memberatkan, sampai Rp 15 Miliar," ujar Dede Yusuf.