Lama Tak Muncul di Gedung Sate, Dede Yusuf Datang ke Gedung Sate untuk Lakukan Ini

Menurutnya selama ini perlindungan terhadap TKI di luar negeri belum maksimal.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Theofilus Richard
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Sate, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Lama tak muncul di Gedung Sate, Bandung, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf terlihat menyambangi gedung pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat itu, Rabu (4/10/2017) siang.

Kedatangannya kali ini mewakili Timwas TKI dari DPR-RI untuk bertemu Pemprov Jabar membahas perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Sebelumnya Dede pernah berkantor di Gedung Sate, saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar.

"Kami ingin melihat Pemprov Jabar menekan angka TKI non-prosedural. Setiap tahun angkanya hampir 50 ribu dari Jawa Barat," ujar Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (4/10/2017).

Baca: Masa Kecilnya Sangat Biasa, Siapa Sangka Bocah Ini Sukses Jadi Artis Seksi yang Terkaya di Dunia

Menurutnya selama ini perlindungan terhadap TKI di luar negeri belum maksimal. Oleh karena itu, ke depan Komisi IX DPR RI akan menerbitkan Undang-undang Pekerja Migran Indonesia.


Undang-undang ini akan merevisi UU No 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja. Dalam Undang-undang tersebut nantinya akan memperbesar peran pemerintah daerah dibandingkan swasta.

"Sekira 70 persen peran dilakukan swasta, sehingga kita tahu banyak swasta yang abal-abal. Banyak yang  memalsukan dokumen, banyak yang berangkat di bawah umur, akhirnya terjadi perdagangan orang. Nanti ke depan, peran swasta dibatasi hanya mengambil yang tersortir Pemerintah Daerah," ujarnya.

Rencananya nanti akan dibuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang melibatkan instansi terkait semisal Disdukcapil, Dinkes, Migrasi, dan lain sebagainya.

Kemudian, para calon TKI akan mendaftar di LTSA tersebut. Setelah mendaftar, kemudian ia akan dilatih oleh pemerintah kabupaten/kota.


Dalam pelatihan tersebut pemeritah diperbolehkan bekerja sama dengan swasta. Posisi swasta tidak boleh berada di tingkat kabupaten/kota.

Swasta sebagai penyalur tenaga kerja,  boleh mengirim tenaga kerja yang sudah dilatih dan direkomendasikan di tingkat provinsi.

"Konsekuensinya pemerintah harus menyelenggarakan anggaran untuk pelatihan yang selama ini pelatihan tersebut diambil alih swasta. Mestinya 80 jam, hanya 18 jam atau 10 jam. Ini yang harus dikelola," ujar Dede.

Nantinya, TKI juga hanya boleh dikirim ke negara yang memiliki Undang-undang perlindungan tenaga kerja asing.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved