Ini Tarif Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Ternyata Cukup Murah Lho
Informasi tersebut dikutip TribunJabar dari akun instagram @simrestabesbdg1 yang diposting pada hari Senin 2 Oktober 2017.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung merilis biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM, pada Senin (2/10/2017).
Informasi tersebut dikutip TribunJabar dari akun instagram @simrestabesbdg1 yang diposting pada hari Senin 2 Oktober 2017.
Girls Squad Nia Ramadhani Tambah Personil, Netizen Soroti Kehadiran Sosok Ini: Lah Kok Bisa Sih https://t.co/n41Ir5uNwP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 2, 2017
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM :
Tarif SIM Baru :
A. SIM A dan A Umum senilai Rp 120 ribu
B. SIM B1 dan B1 Umum senilai Rp 120 ribu
C. SIM B2 dan B2 Umum senilai Rp 120 ribu
D. SIM C senilai Rp 100 ribu
E. SIM D senilai Rp 50 ribu
F. SIM Internasional Rp 250 ribu
Ayu Ting Ting Nyanyi Mesra di Depan Raffi dan Tubuh Artis Ini Bikin Geleng Kepala Usai Melahirkan https://t.co/mLXo3lVYeJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 2, 2017
Tarif perpanjangan SIM
A. SIM A dan A Umum Rp 80 ribu
B. SIM B1 dan B1 umum Rp 80 ribu
C. SIM B2 dan B2 umum Rp 80 ribu
D. SIM C Rp 75 ribu
E. SIM D Rp 30 ribu
F. SIM Internasional Rp 225 ribu
Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui bank BRI.