Ini Tarif Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Ternyata Cukup Murah Lho

Informasi tersebut dikutip TribunJabar dari akun instagram @simrestabesbdg1 yang diposting pada hari Senin 2 Oktober 2017.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Instagram
Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui bank BRI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung merilis biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM, pada Senin (2/10/2017).

Informasi tersebut dikutip TribunJabar dari akun instagram @simrestabesbdg1 yang diposting pada hari Senin 2 Oktober 2017.


Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM :
Tarif SIM Baru :
A. SIM A dan A Umum senilai Rp 120 ribu
B. SIM B1 dan B1 Umum senilai Rp 120 ribu
C. SIM B2 dan B2 Umum senilai Rp 120 ribu
D. SIM C senilai Rp 100 ribu
E. SIM D senilai Rp 50 ribu
F. SIM Internasional Rp 250 ribu


Tarif perpanjangan SIM
A. SIM A dan A Umum Rp 80 ribu
B. SIM B1 dan B1 umum Rp 80 ribu
C. SIM B2 dan B2 umum Rp 80 ribu
D. SIM C Rp 75 ribu
E. SIM D Rp 30 ribu
F. SIM Internasional Rp 225 ribu

Pembayaran biaya administrasi SIM langsung melalui bank BRI.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved