Senin, 20 April 2026

Setya Novanto Menang Praperadilan, Sejak Awal KPK Dinilai Ceroboh dan Terburu-buru

Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya menjadi risiko yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA -‎ Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Menurut Bambang, keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya menjadi risiko yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena sejak awal KPK tamp‎ak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/9/2017).

Bambang menilai, saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri. Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain. 

"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tuturnya.

Masih kata Bambang, menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.

"Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas," ujarnya.

"Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," tegasnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder. Publik masih ingat bahwa pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari E-KTP.  

Baca: Bukan Bastian, Inikah Sosok Brondong Pacar Baru Chelsea Islan? Ternyata Anaknya Aktris Senior Lho

Baca: Tujuh Peristiwa Besar Umat Islam yang Terjadi di 10 Muharram, dari Nabi Adam sampai Nabi Musa

Baca: Pemerintah Tetapkan Harga BBM Tak Naik sampai Tahun Depan

"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," ucapnya.


Bambang pun meminta kepada KPK agar jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh dan penzoliman. 

"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan. Dan Bebasnya Novanto merupakan pukulan telak bagi KPK," tandasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved