Polisi Tetapkan Jonru Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam kasus ini Jonru dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid.
"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
El Clasico Indonesia Persib Bandung vs Persija Jakarta Akan Digelar Akhir Pekan Ini https://t.co/c8ioB6Ngfe via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 29, 2017
"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Argo.
Menurut Argo, penetapan tersangka Jonru sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Polisi juga telah menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Daftar Pemain Persib Bandung yang Terbang ke Balikpapan dan Sisa Koin untuk PSSI Akan Dipakai Siapa? https://t.co/QYdLnivnEb
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 29, 2017
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka