Polisi Tetapkan Jonru Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Pos kupang/eginius mo’a
Jonru Ginting (baju putih). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam kasus ini Jonru dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid.

"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).


"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Argo.

Menurut Argo, penetapan tersangka Jonru sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi juga telah menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved