Ribuan Butir dari Dua Jenis Pil Berbahaya di Majalengka Diamankan Polda Jabar

Jajaran Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil Dextromethorphan dan Trihexiphenidyl, Senin (25/9/2017).

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Polda Jabar menunjukkan obat berbahaya jenis pil Dextromethorphan dan Trihexiphenidyl dari Majalengka yang disalahgunakan, Rabu (27/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jajaran Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil Dextromethorphan dan Trihexiphenidyl, Senin (25/9/2017).

"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MN dari Desa pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Rabu (27/9/2017).

Baca: Selfie Saat Mendaki di Gunung Slamet, Ternyata Ada yang Ikut Foto Juga. Coba Perhatikan Baik-Baik!

Pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 1.320 butir obat jenis Dextromethorphan dan 77 butir obat jenis Trihexphenidyl serta Rp 300 ribu uang hasil penjualan.

"Tersangka MN tertangkap tangan kedapatan menyimpan, serta mengedarkan tanpa obat tersebut tanpa resep resmi," ujar Yusri.


 Tersangka berserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan tes urine.

Akibat perbuatannya, tersangka akan ikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI  No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved