Selasa, 21 April 2026

Pilkada Serentak

Satpol PP Purwakarta Minta Bakal Calon Kepala Daerah Tidak Memaku Alat Peraga di Pohon

Alat peraga kampanye dipaku di pohon di kawasan Desa Tajur, Sindang Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/9/2017).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Alat peraga kampanye dipaku di pohon di kawasan Desa Tajur, Sindang Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta meminta para bakal calon kepala daerah di Purwakarta tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye mereka.

"Para bakal calon harus tertib memasang alat peraga dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Purwakarta, Beni Primiadi di Purwakarta, Kamis (21/9/2017).

Sejak sebulan terakhir,Satpol PP Purwakarta sudah merazia ratusan alat peraga kampanye di banyak tempat di Purwakarta yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Satpol PP menganggap itu sebagai pelanggaran peraturan daerah.

Baca: Kronologi Kasus Pelajar Korban Tradisi Gladiator, Setelah Setahun Akhirnya Para Pelaku Tertangkap

"Ada yang memasang di pohon dengan cara dipaku. Itu salah sekali dan melanggar ketentuan. Kami meminta mereka untuk sadar diri," ujar Beni.

Sejau‎h ini, pihknya sudah menyita ratusan alat peraga kampanye dari banyak bakal calon kepala daerah. Mulai dari Wanayasa, Plered, Sukatani, Purwakarta Kota, Kiarapedes, Darangdan, Cibatu hingga Bungursari.


"Sudah banyak yang kami sita. Tapi mereka tetap memasang lagi di pohon dengan cara dipaku," katanya.

Pihaknya berpegang pada Perda Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengendalian dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa yang mengatur perlindungan tanaman termasuk pohon.

"Di perda Pasal 14 huruf b jelas mengatur pencegahan peralatan yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa," kata Beni. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved