Kamis, 28 Mei 2026

Obat PCC yang Bikin Pelajar Gila hingga Tewas Ternyata Diproduksi di Pasar Pramuka

Pada Rabu 13 September 2017, sejumlah rumah sakit di kota Kendari Sulawesi Tenggara ramai kedatangan korban yang diduga overdosis setelah meminum PCC

Tayang:
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
Obat PCC yang diduga disalahgunakan dan mengakibatkan korban jiwa. 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Pada Rabu 13 September 2017, sejumlah rumah sakit di kota Kendari Sulawesi Tenggara ramai kedatangan korban yang diduga overdosis setelah meminum obat keras berlabel G yang tergolong berbahaya.

Rumah sakit sempat kewalahan menangani korban penyalahgunaan obat terlarang ini.

Menurut keterangan 1 orang korban bisa meminum 3-6 pil PCC dan mencampurnya dengan minuman kemasan yang hasilnya mereka tidak sadarkan diri, dan bertingkah layaknya orang gangguan jiwa.

Rumah sakit jiwa Kota Kendari merawat 57 orang karena efek obat menyerupai gangguan kejiwaan.

Bahkan dalam kondisi tertentu tangan dan kaki korban harus diikat karena dikhawatirkan membahayakan diri korban seperti penuturan kepala rumah sakit jiwa Kendari Abdul Razak.

Korban yang sudah sadarkan diri memberi kesaksian terkait perasaannya setelah mengonsumsi obat PCC, tramadol, dan somadril.

Baca: Pilih Nyanyi atau Kuliah? Fatin Shidqia Tegas Pilih Nyanyi karena Dua Alasan Ini

Dua wanita mengaku pertama kali mengonsumsi obat tersebut,merasakan pusing dan mual.

Setelah itu, mereka sama sekali tak mengetahui apa yang terjadi.

Nasaruddin, satu di antara orangtua korban, menyebut efek obat tersebut membuat korbannya seperti berhalusinasi dan hilang ingatan.

Ia mendapati anaknya berbicara sendiri dan tertawa. Saat itu, ia juga melihat air liur keluar dari mulut anaknya.

"Sempat saya dipukul," lanjutnya

9 Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Ini dua (tersangka) di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolakka dan satu di Polres Konawe," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompu.

Seluruhnya diduga mengedarkan pil PCC secara ilegal kepada masyarakat.

Baca: Sempat Janda, Inilah 8 Seleb Cantik yang Sukses Taklukan Brondong. Ada yang Bedanya 10 Tahun Lho

Padahal, PCC tidak boleh didapatkan tanpa resep dokter.

"Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar. Sembilan tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di tengah-tengah masyarakat di mana tidak memiliki izin mengedarkan," jelas Martinus.

Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut ada daftar obat-obatan yang dilarang beredar tanpa resep dokter termasuk PCC.

Pasar Pramuka

Dari Makassar, ribuan obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) yang disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar ternyata diproduksi di Jakarta.

Puluhan ribu obat terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di Papua, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur yang dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2017) mengungkapkan, 29.000 butir PCC itu disita dari perusahaan distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBF SS.

Menurut pengakuan pemilik PBF yakni SS dan karyawannya, puluhan ribu pil PCC tersebut akan diedar ke wilayah Indonesia bagian timur, seperti Papua, Sulawesi Barat, kemudian ke Sulawesi Tenggara.

Baca: Ariel Noah Ulang Tahun Tapi Malah Stres Karena Launching Single Terbaru yang Persiapannya Tak Biasa

“Dan ini menurut pengakuannya, diperoleh dari sumber utamanya dari Pasar Pramuka Jakarta. Pengakuannya (begitu), tapi kami harus dalami, jangan sampai ada pabriknya. Kami sudah laporkan ke pimpinan, ke Badan POM, dinas kesehatan provinsi, polda, dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), karena ini sangat masif,” lanjut Guntur.

Ditengarai juga, ada pabrik di Tangerang dan Bandung yang memproduksi PCC," ungkap Guntur.

Guntur menjelaskan, obat-obatan berbahaya banyak diproduksi ilegal seperti yang ditemukan di Banjarmasin, perbatasan Makassar-Gowa dengan jenis Tramadol, Destravon Tunggal, Somadril, Karnoven.

Baca: Foto Masa Kecilnya Beda, Dokter Ini Bongkar Rafael SMASH Pernah Tanam Benang Hingga Botox

"Takutnya kalau obat-obat keras ini disalah gunakan oleh anak-anak atau remaja," ujar Guntur.

Sudah Ditarik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung obat keras Karisoprodol.

Siaran pers BPOM menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.

Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013.

Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

Baca: Keren! Pemain Persib Gabung dengan Bobotoh Mengumpulkan Koin untuk PSSI

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

(tribunnews/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved