Inilah Tiga Pilar Utama Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Wiwiek Sisto Widayat selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengatakan, tiga pilar utama tersebut, merupakan . . .
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus diterapkan.
Wiwiek Sisto Widayat selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengatakan, tiga pilar utama tersebut, merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BAPPENAS.
Pada pilar pertama, Wiwiek mengatakan, yakni sebagai pemberdayaan ekonomi syariah yang menitik beratkan pada pengembangan sektoral usaha syariah
"Pada pilar pertama, mencakup seluruh kelompok pelaku usaha baik besar, menengah, kecil, mikro, serta kalangan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan lainnya," ujar Wiwiek dalam sambutannya pada pembukaan Fesyar 2017, Rabu (13/8/2017).
Lanjut ke pilar kedua, Wiwiek mengatakan, yakni berupa pendalaman pasar keuangan syariah yang mendukung upaya peningkatan manajemen likuiditas dan pembiayaan syariah.
TERPOPULER PERSIB: Sinyal Ezechiel Perpanjang Kontrak hingga Bobotoh 'Serang' PSSI Terkait Koreo https://t.co/bbWOTNrivH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2017
"Jadi, pada pilar kedua ini, berguna juga untuk mendukung pengembangan usaha Syariah di Indonesia," jelas Wiwiek.
Sedangkan pilar yang ketiga, Wiwiek mengatakan, terdiri dari penguatan riset, asesmen dan Edukasi.
Selain itu, termasuk juga sosialisasi dan komunikasi, yang ditujukan sebagai landasan bagi tersedianya sumber daya insani yang handal, professional, dan berdaya saing internasional.
Wiwiek menambahkan, ketersediaan sumber daya insani ini, untuk memastikan implementasi yang berkelanjutan.
"Ketiga pilar strategi utama tersebut, secara terintegrasi akan didukung oleh kebijakan ekonomi dan keuangan syariah internasional maupun daerah," ujar Wiwiek. (*)