Korupsi KTP Elektronik

Sidang Miryam Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Noor Aziz Said akan menjadi saksi ahli untuk terdakwa memberikan keterangan tidak benar yakni anggota DPR RI Miryam S Haryani.


Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved