Minggu, 19 April 2026

Punya Keluhan Soal Pelayanan Publik Kota Bandung? Segera Lapor ke Ombudsman

Jika anda mempunyai keluha terhadap pelayanan publik yang dijalankan oleh unit-unit Pemerintah Kota Bandung, maka . . .

Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/Isal Mawardi
Ombudsman gelar sosialisasi di Balai Kota Bandung, Minggu (10/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jika anda mempunyai keluha terhadap pelayanan publik yang dijalankan oleh unit-unit Pemerintah Kota Bandung, maka segera laporkan ke Ombudsman.

"Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai wewenang sebagai pengawas pelayanan publik. Di bandung sudah terkenal. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat agar berpartisipasi mengawasi pelayanan publik," ujar Lely Pelitasari, Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia, Balai Kota, Minggu (10/9/2017).

Tata cara pelaporan, masyarakat diharuskan mengisi data diri lengkap dengan cara datang ke kantor ombudsman di Jalan Kebon Waru Utara nomor 1, atau melalui call centre di 137 dan melalui Whatsapp 082137373737.

Baca: Barakallah! Alunan Azan di Istana Alhambra Mendadak Viral, Terdengar Seperti Ada yang Menahan Tangis

Setelah itu pelapor membuat kronologisnya dengan syarat pelapor sudah menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada pihak terlapor.

Lalu ombudsman RI akan memeriksa laporan, jika data kurang lengkap maka Ombudsman akan memberikan laporab tertulis kepada pelapor.


paling lambat 30 hari kepada pelapor untuk melengkapi laporannya, jika tidak pelapor akan dianggap mencabut laporannya.

Jika berkas sudah lengkap, Ombudsman dapat menetapkan berwenang atau tidak melanjutkan pemeriksaan, jika berwenang maka ombudsman akan melakukan klarifikasi tertulis hingga systemic review.

"Minitoring akan dilakukan oleh Presiden, publikasi media, serta DPR," tambah Lely.

Finalisasinya, pendapat dan saran yang disusun dari hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor untuk ditindaklanjuti agar terciptanya peningkatan mutu penyelenggara administrasi pemerintahan yang baik.

Ombudsman dapat memberhentikan pemeriksaan bila terlapor terbukti tidak melakukan maladministrasi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved