Sidang Kasus Korupsi

Mantan Kadisdik Jabar dan Istrinya Pun Pingsan, Setelah Hakim Memvonis 3 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Asep Hilman langsung memekikkan takbir. Ia lalu berjalan ke arah istri dan kerabatnya. Mereka pun berpelukan.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Asep Hilman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Asep Hilman berupa hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar itu dinilai terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik jabar pada 2010.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Hilman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Endang Makmun SH saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2017) siang.

Baca: Ini Resep Kelezatan Soto Ayam Khas Madura yang Bisa Anda Nikmati Sendiri di Rumah

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Asep Hilman langsung memekikkan takbir. Ia lalu berjalan ke arah istri dan kerabatnya. Mereka pun berpelukan.

Namun tak lama berselang, sang istri jatuh pingsan dan disusul oleh Asep yang juga jatuh pingsan. Kerabat terdakwa pun kemudian memboyong Asep dan istrinya ke rumah sakit.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim terdakwa melanggar Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

⁠⁠⁠⁠⁠

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved