Guntur Romli dan Slamet Abidin Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jonru Ginting
Pelapor yakni Muanas Alaidid mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor pemilik akun media sosial Jonru Ginting.
Pelapor yakni Muanas Alaidid mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Muanas mendampingi dua orang saksi yakni Guntur Romli dan Slamet Abidin yang bakal diperiksa terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru melalui akun media sosialnya.
"Dua saksi yang kita ajukan ini adalah saksi-saksi yang tahu persis akun Jonru Ginting," ujar Muanas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Sikap Kasar Indria Kameswari Makin Dibongkar Oleh Sosok Satu Ini. Sudah Kasar Saat Pertama Bertemu https://t.co/LW4WxKhmdd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 6, 2017
Muanas mengatakan, Guntur dan Slamet akan memberikan fakta-fakta mengenai postingan yang ada di akun Jonru.
Guntur Romli menyatakan bahwa dirinya akan menceritakan apa yang ia tahu tentang akun Jonru kepada penyidik.
"Intinya bahwa postingan-postintan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama," ujar Guntur.
Guntur menceritakan soal postingan diduga fitnah Jonru yang menuding PBNU menerima aliran dana Rp 1,5 triliun untuk mendukung penetapan Perppu Ormas.
Padahal dana tersebut diperuntukkan untuk kredit usaha mikro.
"Uang Rp 1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menegah kader NU. Nah NU kan salah satu pihak yang digandeng oleh pemerintah selain beberapa ormas lainnya," ujar Guntur.
Sedangkan, menurut Jonru, NU menerima bantuan, bukan uang kredit.
"Cuman Jonru kan menganggapnya NU menerima bantuan, bukan uang kredit. Kemarin saya bertemu Said Aqil Siradj dan beliau sangat tidak menerima tuduhan itu," ujar Guntur.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.