FAGI Nilai Janggal Putusan untuk Asep Hilman, Ini 5 Fakta Menurut Mereka

FAGI melalui Iwan Hermawan mengatakan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut jika dilihat dari fakta-fakta persidangan.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Asep Hilman, usai mengunjungi Arya Permana di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (15/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunJabar.co.id Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Iwan Hermawan, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengatakan, telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Asep Hilman.

Asep Hilman divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, pada persidangan, Rabu (06/9/2017) di Pengadilan Negeri Bandung Jl RE Martadinata Bandung.

Melihat hal tersebut, FAGI melalui Iwan Hermawan mengatakan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut jika dilihat dari fakta-fakta persidangan.

Berikut adalah fakta-fakta persidangan yang dikaji oleh FAGI:
1. Penolakan program tersebut oleh terdakwa dalam APBD Murni 2010 melalui Nota Dinas kepada pengguna anggaran.

2. Terdakwa tidak mengetahui proses perubahan anggaran untuk pengadaan buku aksara sunda.


3. SK Panitia Pengadaan dan pemeriksa barang ditandatangani oleh pengguna anggaran.

4. Terdakwa tidak mengetahui proses lelang karena sedang mengikuti diklatpim II dan dibebaskan dari tugas sehari-hari.

5. Adanya laporan hasil Uji Forensik atas permintaan Polda Jabar dan Kejati Jabar terhadap tandatangan terdakwa dalam dokumen lelang yang ternyata non identik/bukan tandatangan terdakwa.

Terdakwa yang ditunjukan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara subjektif berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta .

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Asep Hilman berupa hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar itu dinilai terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik jabar pada 2010.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Hilman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Endang Makmun SH saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2017) siang.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim terdakwa melanggar Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved