FAGI Nilai Janggal Putusan untuk Asep Hilman, Ini 5 Fakta Menurut Mereka

FAGI melalui Iwan Hermawan mengatakan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut jika dilihat dari fakta-fakta persidangan.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Asep Hilman, usai mengunjungi Arya Permana di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (15/7/2016). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved