Penipuan First Travel
Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji: Ini Utang Dunia Akhirat
Deski mengungkapkan, Andika beserta Anniesa dan Kiki mengakui mereka lalai yang berakibat puluhan ribu calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur mendaftar ke tim pengurus dengan total penagihan Rp 49 miliar.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Polisi kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka.
Baca: Bungkam Myanmar 2-1, Ini Posisi Timnas Indonesia U-18 di Grup B Piala AFF 2017
Setelah itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.(*)
Selain CPNS Kemenkumham 2017, Dua Instansi Ini Buka Lowongan CPNS Juga Lho. Yuk Daftar! https://t.co/7TEXryvALv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 5, 2017
Berita ini sudah tayang di Kompas.com: Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah