Sidang Mantan Wali Kota Cimahi
Terbukti Korupsi Proyek Pasar Atas Cimahi, Itoc Divonis 7 Tahun, Atty Diganjar 4 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija divonis 7 tahun penjara, sedangkan Atty Suharti, istri Itoc yang juga mantan Wali Kota Cimahi divonis 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
Baca: Wanita Perkasa, Lina Jalani Pekerjaan Sopir Angkot Rute Cicaheum-Ledeng Bandung
"Mengadili, menyatakan terdakwa Itoc Tochija dan Atty Suharti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Itoc Tochija dan pidana penjara selama empat tahun kepada Atty Suharti," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH,s aat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
Raisa Jadi Sorotan Saat Prosesi Adat, Ternyata Satu Hal Penting Ini Luput dari Perhatian https://t.co/zohzP0qNS6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 30, 2017
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty 5 tahun penjara.
Atas vonis majelis haim itu, baik kedau terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Aktris Cantik Ini Tak Ketinggalan Nonton Indonesia vs Myanmar, Tapi Lokasinya Itu Lho https://t.co/dpq0HaYZHT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 30, 2017
"Kami masih pikir-pikir selama sepekan ke depan karena dari pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak ada sedikit pun yang digubris oleh hakim," ujar Andi Syafrani SH, pengacara kedua terdakwa.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/itoc_20170830_133252.jpg)