Penipuan First Travel

Pengakuan Mengejutkan Agen First Travel, Dua Minggu Sebelum Anniesa Hasibuan Diamankan

Diketahui Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman ditangkap polisi pada tanggal 10 Agustus 2017.

Editor: Ravianto
GRAFIS TRIBUN JABAR / WAHYUDI UTOMO
infografis kasus First Travel. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA -  Perwakilan agen First Travel, Zuhirman menerangkan sekitar dua minggu sebelum ditangkap, bos First Travel Anniesa Hasibuan sempat mengaku kesulitan dana.

Anniesa kemudian meminta para perwakilan agen First Travel mencari investor untuk memberangkatkan jemaah yang belum berangkat umrah.

Saat itu Anniesa mengaku sama sekali tidak memiliki dana untuk memberangkatkan jemaah umrah.

"Saat itu harus dicari dana segar. Bu Anniesa minta kita cari investor," kata Zuhirman.

Diketahui Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman ditangkap polisi pada tanggal 10 Agustus 2017.

Zuhirman mengatakan, saat itu ada enam perwakilan agen travel yang dipanggil Anniesa Hasibuan.

Pertemuan tersebut dilakukan di butik milik Anniesa kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan hanya dihadiri oleh Anniesa.

"Ya dia nggak mungkin bilang nggak ada uang, namanya juga pengusaha kan," ujar Zuhirman.

Usai mengungkap pertemuan tersebut, Zuhirman juga mengaku sempat bertemu Andika Surachman di Bareskrim Polri.

Saat bertemu Zuhirman, Andika sempat sesumbar bisa mendatangkan investornya dengan syarat dia atau Anniesa harus keluar dari Bareskrim.

"Dua minggu lalu saya ke Bareskrim bertemu dengan pak Andika, dia bilang 'bisa saja investor saya turun tapi cara untuk nguruskannya kan perlu proses. Saya harus di luar. Salah satu, antara saya atau Anniesa'. Tapi kita nggak berani melangkah jauh. Karena kalau sudah masalah hukum saya nggak berani pegang. Saya serahkan ke pak Dwi (kuasa hukum agen)," tutur Zuhirman.

Zuhirman juga menjelaskan bahwa Anniesa sempat mengatakan bakal ada investor yang mau memberikan subsidi sebesar Rp 10 juta per jemaah.

Baca: POPULER PEKAN INI: Ayu Ting Ting Dicuekin Penggemar sampai Perempuan Pasangan Bos First Travel

Jemaah yang ingin berangkat kata dia diminta membayar sisanya sesuai dengan biaya umrah minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 22 juta.

Zuhirman mengungkapkan, uang Rp 10 juta yang diberikan investor dan penambahan dari jemaah ini di luar Rp 14,3 juta yang telah dibayarkan.

"Ya diluar itu. Ini yang kita belum tahu sampai sejauh mana komitmen dia (Andika) untuk memberangkatkan. Kalau komitmen dia ada, ya mestinya bisa berjalan," kata Zuhirman.


Namun, Zuhirman mengungkapkan, Andika hanya bisa mengurus dana tersebut di luar tahanan.

Zuhirman menyanggah permintaan itu adalah upaya untuk membebaskan Bos First Travel tersebut.

"Bukan pembebasan, tapi penangguhan. Hati-hati, beda lho antara penangguhan dengan pembebasan. Dia hanya minta itu, sehingga dia bisa bekerja. Intinya gitulah," ujarnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved