Short Time Rp 1 Juta, Long Time Rp 2 Juta, Sembilan Orang Dijual Jadi PSK di Bogor
Kesembilan korban tersebut ditugaskan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki yang telah memesan kepada pelaku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kasus tindak pidana perdagangan orang terungkap oleh jajaran Polres Bogor dan Polda Jabar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Pada kasus ini diketahui, sembilan orang perempuan dijual oleh seorang pelaku untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelaku kasus ini IS alias Z (28) warga Kabupaten Bogor berhasil disergap polisi.
Baca: Raphael Maitimo: Tak Penting Siapa yang Cetak Gol, yang Penting Menang Lawan Persipura
Diketahui IS merekrut sembikan orang perempuan itu dan di tampung di Hotel Bumi Parahyangan di kawasan Ciawi, Bogor. Selanjutnya ia mengirim ke sembilan wanita itu ke Hotel Ussu dan Hotel Selarong untuk dijual kepada pria hidung belang.
Lawan Malaysia, Apa Saran Mantan Gelandang Persib Bandung untuk Timnas Indonesia? https://t.co/m1kdn9EnM6 #TribunJabar pic.twitter.com/MLXYY7VazW
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 25, 2017
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pelaku merekrut korbn dengan cara menghubunginya melalui ponsel. Pelaku meminta para korbannya berkumpul di Hotel Bumi Parahyangan.
Setelah berkumpul, selanjutnya pelaku mengarahkan dan membagi korban ke kedua tempat.
"Kesembilan korban itu ditugasi untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki yang telah memesan kepada pelaku. Pelaku menawarkan seorang wanita itu ke pria hidung belang, untuk short time Rp 1 juta, sedangkan long time Rp 2 juta," kata Umar di Mapolda Jabar, Jumat (25/8/2017).
Istri Kedua Opick Ikut-ikutan Curhat di Media Sosial Hingga Terbongkarnya Sifat Asli Nagita Slavina https://t.co/JtEeMhL0cw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 25, 2017
Menurut Umar, ketika disergap polisi, belum terjadi transaksi antara pemesan dengan para wanita itu.
Setelah itu, kesembilan wanita tersebut langsung diamankan di Mapolres Bogor. Dan tak lama kemudian polisi menciduk IS di satu tempat di Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita sembilan unit ponsel dari tersangka dan para saksi.
Terkait kasus ini, polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007, dan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman h7ukumannya 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi_20170825_120611.jpg)