2 Pemuda Asal Aceh Tak Berkutik Ditangkap dengan Bukti 20 Ribu Butir Pil Tramadol
Berawal dari laporan masyarakat, toko kosmetik yang diduga telah menjual obat-obatan terlarang, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Dua pemuda warga Aceh Zain dan Muyas ditangkap Unit Serse Polsek Karangtengah karena ketahuan mengedarkan psikotropika jenis tramadol dan riklona.
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 20 ribu butir pil dan sejumlah uang sebagai barang bukti hasil transaksi.
Kepada polisi para pelaku mengatakan sudah mengedarkan pil selama tiga bulan terakhir.
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas dua warga yang mencurigakan ini.
Gerak-gerik kedua pelaku ini mulai terendus saat melakukan aksi di sebuah toko kosmetik di Kampung Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah.
Mendapat laporan dari warga, polisi langsung meluncur ke Kampung Baros. Setelah yakin dengan ciri-ciri dari dua pelaku yang dilaporkan warga, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Lawan Malaysia, Apa Saran Mantan Gelandang Persib Bandung untuk Timnas Indonesia? https://t.co/m1kdn9EnM6 #TribunJabar pic.twitter.com/MLXYY7VazW
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 25, 2017
Para pelaku tak berkutik saat polisi menggeledah dan ternyata benar dari kedua tangan pelaku ditemukan barang bukti sebagaimana yang dilaporkan oleh warga.
Barang bukti yang ditemukan polisi yakni dua ribu lembar kemasan obat berisi 20 ribu butir pil tramadol h-c-i, dan 17 lembar kemasan obat berisi 170 butir pil jenis riklona.
Kapolsek Karangtengah Kompol Agus Jamaludin, mengatakan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan obat jenis psikotropika secara sembunyi-sembunyi. Harga yang ditawarkan berada di kisaran Rp 40 ribu per butir untuk jenis obat riklona, sementara untuk jenis obat tramadol dijual dengan harga Rp 30 ribu per lembar yang berisi sepuluh butir.
Pihaknya mengatakan akan melakuan pengembangan atas kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat penjualan obat-obatan terlarang.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah toko kosmetik yang diduga telah menjual obat-obatan terlarang, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua pelaku ini telah menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini," ujarnya Kamis (24/8). Kedua pelaku ini dikenai Pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.(fam)