Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik, Disergap Polisi di Rumahnya di Tasikmalaya

Polisi lantas melakukan pengembangan hingga menangkap INF sekitar pukul 18.45

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya meringkus dua orang warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya karena memiliki narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah, AYK (27), warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, dan INF (20) warga Kampung Cilembang Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.

Baca: Seorang Ditemukan Tewas, Seorang Lagi Masih Dicari, Dua Pekerja Proyek Tenggelam di Cimanuk

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan keduanya bermula dari tertangkapnya AYK, di kediamannya di Kelurahan Argasari, Selasa (22/8/2017) menjelang magrib.


"Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 17.30. Di tangannya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkus plastik. Beratnya 0,28 gram," ujar Yusri melalui pesan singkat, Rabu (23/8/2017).

Polisi lantas melakukan pengembangan hingga menangkap INF sekitar pukul 18.45. Tersangka kedua ini menyimpan sabu lebih banyak, yakni sekitar 2,75 gram.


"Dari INF, ditemukan enam paket kecil sabu dalam plastik bening," ujar Yusri.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Namun, kata Yusri, seorang yang terkait dengan peredaran sabu ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved