Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik, Disergap Polisi di Rumahnya di Tasikmalaya
Polisi lantas melakukan pengembangan hingga menangkap INF sekitar pukul 18.45
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya meringkus dua orang warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya karena memiliki narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah, AYK (27), warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, dan INF (20) warga Kampung Cilembang Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.
Baca: Seorang Ditemukan Tewas, Seorang Lagi Masih Dicari, Dua Pekerja Proyek Tenggelam di Cimanuk
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan keduanya bermula dari tertangkapnya AYK, di kediamannya di Kelurahan Argasari, Selasa (22/8/2017) menjelang magrib.
Hidup Bergelimang Harta, Inilah Tas Mewah yang Kerap Ditenteng Anniesa Hasibuan. Totalnya Miliaran! https://t.co/PTPlceUdjs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
"Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 17.30. Di tangannya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkus plastik. Beratnya 0,28 gram," ujar Yusri melalui pesan singkat, Rabu (23/8/2017).
Polisi lantas melakukan pengembangan hingga menangkap INF sekitar pukul 18.45. Tersangka kedua ini menyimpan sabu lebih banyak, yakni sekitar 2,75 gram.
Kapan Pelatih Kepala Persib Bandung Datang? Umuh Muchtar: Mungkin Sepulang dari Papua https://t.co/FMfy5EcGIZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2017
"Dari INF, ditemukan enam paket kecil sabu dalam plastik bening," ujar Yusri.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Namun, kata Yusri, seorang yang terkait dengan peredaran sabu ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).