Tak Mau Kasus First Travel Terulang Lagi, Pemerintah Kaji Batas Minimal Biaya Umroh
Pengkajian batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi para jemaah.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Berkaca pada kasus First Travel, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji batas minimal biaya Umroh.
Hal itu diutarakan Lukman saat menghadiri peringatan hari Konstitusi di gedung DPR/MPR, Jumat (18/8/2017).
"Manfaat dan madhorot dari perlu tidaknya batas minimal biaya umroh," katanya.
Termasuk payung hukum yang akan digunakan bila penerapan batas minimal biaya umroh tersebut diterapkan.
Prabowo Bela Wartawan: Gaji Kalian Kecil Kan? Keliatan dari Muka Kalian https://t.co/mLeP7Ti5Mm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2017
Misalnya dimasukan ke dalam rancangan Undang-undang atau peraturan lainnya.
"Tentu itu menjadi bagian yang akan didalami, karena regulasinya, wadah hukumnya apa, itu jadi bagian yang akan kita dalami," katanya.
Selama ini yang sudah diterapkan menurut Lukman adalah batas minimal pelayanan Umroh.
jenis hotel dan pesawat yang digunakan dalam umroh.
"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan, karena umumnya masyarakat masih menghendaki biaya umroh paling murah," katanya.
Pengkajian batas minimal biaya umroh dilakukan untuk melindungi para jemaah.
Sekarang ini menurutnya keinginan para jemaah akan biaya umroh yang murah, disambut perusahaan travel yang jor-joran mematok harga semurah mungkin.
Baru 5 Bulan Menikah, Pasangan Selebriti Ini Dikaruniai Buah Hati di Hari Kemerdekaan RI https://t.co/1PrRWEJmoC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2017
Tapi, ujungnya malah merugikan jemaah.
"Maka sedang dikaji apakah perlu ada batas minimal biaya umroh dengan harapan ada batas minimal pelayanan itu betul betul bisa dijamin, terwujud, nah itu sedang didalami," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menag-lukman-hakim_20150822_000512.jpg)